Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Tingkatkan Mutu Pembelajaran, Prodi PBI UIN Alauddin Makassar Ikuti Audit Mutu Internal

Tingkatkan Mutu Pembelajaran, Prodi PBI UIN Alauddin Makassar Ikuti Audit Mutu Internal

Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran, Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) mengikuti Audit Mutu Internal (AMI) UIN Alauddin Makassar tahun 2025.

Kegiatan tersebut diadakan pada hari Jumat, 7 November 2025 melalui bertempat di Ruang Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.

Audit ini diikuti oleh Ketua Jurusan, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., Sekretaris Jurusan, Nur Aliyah Nur, M.Pd. serta tim Gugus Penjamin Mutu PBI yang diwakili oleh Indah fadhilah Rahman, M.Hum. dan Multazam Abubakar, M.Hum. serta menghadirkan Baharuddin, S.Pd., M.Pd. selaku auditor dari Lembaga Penjamin Mutu UIN Alauddin Makassar.

Terdapat lima standar yang menjadi objek Audit Mutu Internal tahun ini, yaitu kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan suasana akademik.

Dalam kegiatan ini pula, auditor dan pihak prodi berdiskusi mengenai faktor pendukung serta kendala yang dihadapi dalam proses pembelajaran serta kualitas lulusan.

Kegiatan audit berjalan lancar dan berlansung selama dua jam.

Sebelum penutupan, auditor mengucapkan apresasi kepada pihak prodi yang dianggap telah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas serta senantiasa melakukan terobosan peningkatan mutu di Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan kegiatan diperguruan tinggi sesuai prosedur dan dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas.

AMI merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan setiap November oleh Lembaga Penjamin Mutu yang bertujuan untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan standar yang telah ditetapkan beserta bukti pendukungnya.