Kementerian Agama membuka pendaftaran dan verifikasi validasi (verval) calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 21 hingga 27 Oktober 2026, sedangkan verval dilaksanakan pada 21 hingga 29 Oktober 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui EMIS GTK.
Informasi ini disampaikan dalam surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tertanggal 20 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Para kepala kantor wilayah diminta menyebarluaskan informasi kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, madrasah, dan guru madrasah, memastikan guru yang memenuhi syarat mendaftar sesuai jadwal, serta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG.
Guru yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Guru harus aktif mengajar pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata di sistem Kementerian Agama, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, dan memiliki ijazah S-1/D-IV yang linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih. Guru juga belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib telah menyetarakan ijazahnya.
Sistem EMIS GTK akan memeriksa lima prasyarat secara otomatis, yaitu verval ijazah, batas usia pensiun per 31 Desember 2026, batas TMT, riwayat sertifikasi guru, dan minimal 6 jam tatap muka (JTM) per minggu di satminkal. Seluruh prasyarat harus berstatus "Terpenuhi" sebelum guru dapat melanjutkan pendaftaran. Pemeriksaan riwayat sertifikasi dilakukan melalui tiga lapis, yakni data NRG, API UKMPPG, dan data peserta PPG on-going di Verval.ID. Hasil pemeriksaan ini dapat diperbarui lewat tombol Cek Ulang.
Setelah dinyatakan layak, guru mengisi nomor HP (WhatsApp) dan mengunggah ijazah S-1/D-IV dalam format PDF maksimal 2 MB. Guru kemudian memilih mata pelajaran PPG yang tampil otomatis sesuai pedoman linearitas, mengunggah pakta integritas yang telah ditandatangani dalam format PDF maksimal 1 MB, lalu melakukan konfirmasi dan submit. Pengajuan akan diverifikasi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang bekerja secara paralel, sehingga cukup diverifikasi salah satu pihak.
Hasil verval berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.
Adapun ketentuan persyaratan pendaftaran (Lampiran I), alur pendaftaran dan verifikasi (Lampiran II), serta daftar pedoman linearitas kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan bidang studi PPG (Lampiran III) dapat dilihat pada lampiran surat yang telah tersedia di laman pengumuman PPG UIN Alauddin Makassar melalui tautan berikut: https://ftk.uin-alauddin.ac.id/ppg/pengumuman/detail_pengumuman/2366 atau unduh pada [Informasi Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Tahun 2026]
Mengingat masa pendaftaran hanya tujuh hari, guru madrasah diimbau segera memeriksa status kelayakan dan menyiapkan dokumen sejak sekarang.
Sumber: Surat Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026