Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Margono Setiawan, S.S.
  • Berita

Dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai Perguruan Tinggi,  UIN Alauddin Makassar melakukan berbagai kegiatan dan salah satu diantaranya adalah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu dari Tri Darmanya. Selama ini, UIN Alauddin telah melakukan kerjasma dengan berbagai pihak,  termasuk diantaranya adalah dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai mitra dan bersama-sama secara langsung terjun ke masyarakat dampingan dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) hasil bentukan Supporting Islamic Leadership (SILE)-Project Implementation Unit (PIU) UIN Alauddin.  

Menurut Ketua Pokja 5 Lewaja Drs Hading, M.Ag bahwa tugas dari pokja antara lain adalah menfasilitasi berbagai program, terutama dengan pihak-pihak terkait setelah assessment lapangan, forum publik dan wawancara dengan pihak-pihak yang dibutuhkan. Untuk itu,  pokja 5 sebagai kolaborasi UIN-DDI  pasca Rembuk Wanita Tani menginspirasi  core group untuk membentuk  Koperasi Produksi Hasil Pertanian Organik “Rosella” sebagai wahana peningkatan partisipasi kaum perempuan dalam pengambilan keputusan dan di forum publik disamping sebagai upaya peningkatan kuantitas dan kualitas produksi sayur mayur organik  guna memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan  kesejahteraan anggotanya.Sebagai kelanjutan dari berdirinya koperasi dimaksud,  maka dilaksanakanlah  pelatihan manajemen pengelolaan koperasi selama dua hari (Jumat-Sabtu, tanggal 27-28 Maret 2015) di Kantor Kelurahan Lewaja yang menghadirkan   Dr. Sirajuddin, SE, M.Si  Dosen Fak Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sekaligus Pengelola Koperasi UIN Alauddin Makassar, dan Kaswian SE (Kepala Bidang Koperasi Dinas Kuperindang), serta Zakaria Magenda, SE (Wakil Ketua Dekopinda) Kab. Enrekang.


Kaswian dengan mengutip Undang Undang No. 25 tahun 1992 mengatakan bahwa koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan guna memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun Tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur belandaskan Pancasila dan UUD 1945.