Unit Pengendalian Gratifikasi adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Fakultas dalam upaya pengendalian gratifikasi di Lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Tugas UPG:
1. Melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi
2. Melakukan penanganan laporan graifikasi
Email: : [email protected]
Kontak: 081243090001
Whatsapp: 081243090001
Google form: : http://bit.ly/FormLaporanGratifikasiFTKUINAM