PERSYARATAN PINDAH KULIAH
- Perpindahan dapat dilakukan antar Perguruan Tinggi Negeri lain dengan program studi yang sama dan sesuai dengan daya tampung;
- Mahasiswa pindahan berasal dari program studi yang akreditasinya minimal setara dengan program studi yang dituju dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar sesuai akreditasi program studi tersebut.
- Tidak dapat melakukan perpindahan antar Fakultas atau program studi dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar.
- Perpindahan mahasiswa dilakukan pada pekan terakhir bulan Juli sampai dengan pekan kedua bulan Agustus setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) semester dengan IPK 2,75;
- Mengajukan permohonan kepada Dekan dengan sepengetahuan pimpinan atau ketua program studi PTN asal dan melampirkan alasan-alasan perpindahan;
- Rektor menetapkan perpindahan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan pindah dan menerima dari masing-masing pimpinan yang melepas dan Dekan yang merima setelah mendapat pertimbangan dosen Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan dari PTN asal ke UIN Alauddin Makassar.
Persyaratan Berkas Administrasi Perpindahan Mahasiswa (Keluar)
- Pembayaran SPP semester terakhir;
- Transkip nilai;
- Surat Permohonan Pindah.
Persyaratan Berkas Administrasi Perpindahan Mahasiswa (Masuk)
- Transkrip Nilai dari PTN Asal;
- Surat Persetujuan Pindah dari Pimpinan PTN Asal;
- Surat Persetujuan dari Rektor UIN Alauddin Makassar.