PERSYARATAN PINDAH KULIAH

  • 11-06-2021
  • 15:13 WITA
  • admin_ftk
  • Pengumuman

PERSYARATAN PINDAH KULIAH

  1. Perpindahan dapat dilakukan antar Perguruan Tinggi Negeri lain dengan program studi yang sama dan sesuai dengan daya tampung;
  2. Mahasiswa pindahan berasal dari program studi yang akreditasinya minimal setara dengan program studi yang dituju dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar sesuai akreditasi program studi tersebut.
  3. Tidak dapat melakukan perpindahan antar Fakultas atau program studi dalam lingkungan UIN Alauddin Makassar.
  4. Perpindahan mahasiswa dilakukan pada pekan terakhir bulan Juli sampai dengan pekan kedua bulan Agustus setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) semester dengan IPK 2,75;
  5. Mengajukan permohonan kepada Dekan dengan sepengetahuan pimpinan atau ketua program studi PTN asal dan melampirkan alasan-alasan perpindahan;
  6. Rektor menetapkan perpindahan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan pindah dan menerima dari masing-masing pimpinan yang melepas dan Dekan yang merima setelah mendapat pertimbangan dosen Penasehat Akademik dan Ketua Jurusan dari PTN asal ke UIN Alauddin Makassar.

 

Persyaratan Berkas Administrasi Perpindahan Mahasiswa (Keluar)

  1. Pembayaran SPP semester terakhir;
  2. Transkip nilai;
  3. Surat Permohonan Pindah.

Persyaratan Berkas Administrasi Perpindahan Mahasiswa (Masuk)

  1. Transkrip Nilai dari PTN Asal;
  2. Surat Persetujuan Pindah dari Pimpinan PTN Asal;
  3. Surat Persetujuan dari Rektor UIN Alauddin Makassar.

<!--[if !supportLists]-->