UIN Online – Undang-undang pendidikan tinggi telah mengamanahkan setiap perguruan tinggi termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk menerima mahasiswa baru dari kelompok keluarga miskin sebanyak 20%.
Menurut Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr HA Qadir Gassing HT MS kepada UIN Online, Minggu (22/07/2012), di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat, aturan itu menjadi kabar gembira bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah tetapi terkendala masalah ekonomi.
“Sesuai amanat undang-undang pendidikan tinggi yang telah disahkan, setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menerima mahasiswa baru dari kelompok keluarga miskin sebanyak 20%,” ujarnya.
Prof Qadir menambahkan bahwa jika kuota 20% tersebut tidak terpenuhi, maka perguruan tinggi diminta untuk mencari sampai ke pulau-pulau yang termasuk dalam kelompok 3T (Terdepan, Terluar, dan Terpencil).
Rektor menambahkan bahwa jika saat ini mahasiswa UIN Alauddin sebanyak 13 ribu ditambah 4 ribu mahasiswa baru jadi total memiliki 17 ribu. Ini berarti untuk memenuhi kuota 20% tersebut, setidaknya ada 3.400 mahasiswa miskin yang diberi kesempatan untuk kuliah.
“Sedangkan saat ini melalui berbagai program beasiswa, sebanyak 2.500 mahasiswa miskin yang diberi biaya pendidikan, jadi kuota masih kurang dikisaran 900 orang,” ujarnya.
Prof Qadir menambahkan bahwa Undang-undang pendidikan tinggi ini berlaku selama 2 tahun. “Insya Allah tahun depan akan mulai kita terapkan amanat undang-undang ini,” pungkasnya. (*)