SOSIALISASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Margono Setiawan, S.S.
  • Berita

UIN Online-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari level 1-9 menjadi acuan untuk pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia. Pengakuan kualifikasi tidak hanya mengacu pada pendidikan formal, tetapi juga pelatihan yang didapat di luar pendidikan formal, pembelajaran mandiri, dan pengalaman kerja. KKNI yang secara resmi dimiliki oleh Indonesia sejak Dua tahun yang lalu lewat peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI saat ini mulai gencar disosialisasikan kepada perguruan tinggi. Termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Implementasi KKNI ditargetkan tahun 2016, yakni penyetaraan antara kualifikasi lulusan kualifikasi KKNI, pengalaman pembelajaran lampau (PPL), pendidikan multi entri dan multi exit, dan pendidikan system terbuka. “Peluang dan tantangan perguruan tinggi menghadapi AEC perspektif regulasi pendidikan, seharusnya perguruan tinggi agama Islam harus mampu bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya, selain itu Indonesia harus mempersiapkan diri dalam persaingan WTO tahun 2020 karena 132 negara akan bersaing, sumber daya Indonesia akan berhadapan langsung dengan Negara asing” Kata Tim Pengembangan Akademik Direktorat Dikti, Kementrian Agama RI, diantaranya Prof. Dr. Sutrisno, Dr.Abd. rozak, dan Dr. Muhammad Zein, M.Ag Rabu (15/10/2014). Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi.