LPP Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Resmi Dibekukan

  • 28 Desember 2019
  • 12:00 WITA
  • Margono Setiawan, S.S.
  • Berita

Lembaga Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa (LPP) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar dibekukan oleh pimpinan fakultas.

Pembekuan itu dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan bernomor 4164 tahun 2019 tentang pembekuan Lembaga Penyelenggara Pemilma.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan saat diminta keterangannya, Dr.Marjuni menegaskan, keputusan itu telah benar sesuai dengan aturan.

"Pembekuan LPP telah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan telah menjadi pedoman di lingkup UIN Alauddin Makassar. Keputusan tersebut multak dilangsungkan lewat Rapim yang dihadiri oleh para pejabat Fakultas Tarbiyah yaitu wakil dekan, ketua dan sekretaris jurusan," kata Dr.Marjuni, Jumat, 27 Desember 2019.

Dr.Marjuni menjelaskan, selama ini pihak LPP selaku lembaga yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugasnya, tidak pernah sama sekali memenuhi asas transparansi penjaringan calon ketua HMJ. Yang seharusnya didampingi atau diawasi oleh Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta panitia Pemilma yang semuanya telah dibentuk dan diSK-kan oleh pimpinan.

"Sehingga melahirkan beberapa masalah yang diduga maladministrasi (bukti serah terima berkas calon CACAT) hingga berakibat hilangnya beberapa berkas calon ketua HMJ dan melanggar aturan buku saku UIN Alauddin Makassar (memanipulasi aturan yang sebenarnya)," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Dr.Marjuni pihak yang merasa dirugikan menuntut pihak LPP, yaitu dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepasa pimpinan fakultas untuk meminta keadilan.

Selanjutnya kata dia lgi, jajaran pimpinan fakultas menengahi masalah ini dengan mengeluarkan surat teguran yag ditujukan kepada pihak LPP yaitu pada poin 2 LPP diminta untuk melakukan verifikasi ulang seluruh berkas calon ketua HMJ yang telah dianulir dan diperselisihkan yang didampingi dan diawasi oleh panitia Pemilma.

"Namun pihak LPP tidak merespon dengan baik dan tidak mengindahkan atas surat teguran pimpinan tersebut. Dimana surat teguran tersebut pada poin 3 yang berbunyi bahwa jika poin 2 tidak diindahkan, maka proses Pemilma selanjutnya akan ditetapkan oleh pimpinan Fakultas setelah berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar," kata Dr.Marjuni.

Dari kejadian tersebut, lebih lanjut kata Dr.Marjuni, bahwa H.Syamsuri selaku Ketua Panitia Pemilma yang telah diberikan wewenang oleh pimpinan untuk mengawasi proses Pemilma ini, juga menyurat kepada pimpinan terkait dengan sengketa Pemilma.

Semua itu karena LPP sama sekali tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik Pemilma ini dengan baik, melihat kondisi yang dianggap akan merusak citra demokrasi kampus. Isi pokok surat tersebut, panitia meminta kepada pimpinan fakultas untuk segera membekukan LPP lama dengan membentuk LPP yang baru.

Berdasarkan kronologis tersebut, tegas Dr.Marjuni, maka pihak pimpinan melakukan Rapim agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dan berpotensi merusak citra kampus hingga diputuskan dari hasil Rapat Pimpinan tersebut maka terbitlah SK Pembekuan LPP lama yang disepakati oleh seluruh jajaran pimpinan pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

"Jadi SK Pembekuan ini bukan merupakan bentuk pencedaraan demokrasi kampus, tetapi mendisiplinkan demokrasi, menciptakan demokrasi yang jujur, adil dan terbuka," tegas Dr.Marjuni.

Ia pun mempertegas, bahwa keputusan yang ia lakukan tidak serta-merta dilakukan secara sepihak, semua sudah dilakukan dengan benar, bahkan kata dia sudah 4 kali diadakan rapat.

"Jadi pembekuan itu melalui beberapa proses dan bahkan sudah 4 kali kita adakan rapat bersama dan 2 kali bersama dengan LPP," kuncinya.


Sumber:

https://www.rakyatsulsel.co/2019/12/28/lpp-fakultas-tarbiyah-dan-keguruan-uin-resmi-dibekukan/