Dosen Lembaga Pendidik
Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Alauddin tengah menyiapkan diri memastikan melahirkan guru
profesional melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dekan Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan (FTK) UIN Alauddin memastikan kesiapan dosen LPTK mentransformasikan
ilmu pengetahuannya kepada guru madrasah yang mengikuti program PPG tahun ini.
Hal ini disampaikan Marjuni
di hadapan dosen pengajar PPG dalam acara “Penyamaan Persepsi LPTK dan Guru
Mitra Instruktur Lokakarya Program Pendidikan Profesi Guru 2021” di Hotel
Mercure, Rabu, 30 Juni 2021.
“Kita menjamin dosen
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan siap mengaktualisasikan ilmunya dan mengawal
program PPG ini hingga melahirkan guru yang profesional,” ujar Marjuni, pria
kelahiran Soppeng itu.
Dia mengatakan,
melalui program PPG diharapkan guru mampu mentransformasikan ilmu
pengetahuannya kepada peserta didik secara baik dan profesional. Mindset guru
lebih baik dan lebih mampu beradaptasi dengan siswa dan lingkungan madrasah.
“Disinilah kita
sesungguhnya akan memberikan nilai-nilai akademik, bagaimana kemampuan
pedagogik dan profesional guru dibangun. Dan dosen-dosen kami akan menjadi
jaminan bahwa kualitas tenaga pengajar, kami tidak pernah meragukan kualitas
mereka,” terangnya.
Marjuni juga berharap,
dosen pengajar PPG senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Mengingat, saat ini sistem pembelajaran masih dilakukan secara daring sehingga
diharapkan kreativitas dosen dalam mentransformasikan ilmu pengetahuannya.
Dikesempatan itu pula,
Marjuni menyampaikan aturan kewajiban guru mengikuti program PPG yakni UU No
14/2005 tentang Guru dan Dosen. Di pasal 8 ditegaskan, kewajiban guru memiliki
sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi atau program PPG.
“Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” kata
Marjuni mengutip bunyi pasal 8.
Lalu, di pasal 10 ayat
1 ditegaskan, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi atau PPG.
Waktu yang diberikan
kepada guru untuk memenuhi kulifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling
lama 10 tahun. Hal ini ditegaskan dalam pasal 88 ayat 2.
“Guru yang belum
memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada
UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama
10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU ini” bunyi pasal tersebut.
Sementara bagi guru dalam
jabatan atau Daljab yang sudah memiliki kualifikasi akademik namun belum
memperoleh Sertifikat Pendidik dapat mengikuti PPG Daljab. Hal ini berlaku bagi
guru Daljab yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Sebagaimana di atur
dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2017, pasal 66.
“Bagi Guru Dalam
Jabatan Yang Diangkat Sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki
Kualilikasi akademik belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh
Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan profesi Guru”.
Kemudian juga
menyampaikan beberapa poin harus dicapai dalam program PPG. Mulai dari aturan
uji kompetensi pendidik yang dilaksanakan di akhir PPG. Sebagaimana diatur
dalam PP No.19 Tahun 2017, pasal 9, pengganti PP No. 74/2008.
Ayat (2): PPG diakhiri
dengan uji kompetensi pendidik. Ayat (3): Uji kompetensi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan
standar kompetensi. Lalu di PerMenristek Dikti No. 55/2017, tentang PPG.
Bebeberapa poin yang harus dicapai dalam uji kompentensi pendidik.
Pertama, Kompetensi
Pedagogik
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Kemampuan merencanakan pembelajaran yang mendidik
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Kemampuan merencanakan pembelajaran yang mendidik
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Kemampuan merancang penilaian, menilai, dan mengevaluasi
pembelajaran
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Kemampuan memfasilitasi pengembangan karakter dan potensi diri
siswa
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Kemampuan mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Kedua, Kompetensi
Kepribadian
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Berperilaku sesuai dengan norma agama, norma hukum, norma
sosial, etika, dan nilai budaya
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Kemampuan menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Mempunyai ketulusan, komitmen, kesungguhan hati untuk
mengembangkan sikap, nilai, dan kemampuan peserta didik
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Kemampuan membuat keputusan yang independen
Ketiga, Kompetensi
Sosial
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Memiliki kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan
masyarakat sekitar
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Memiliki kemampuan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Memiliki kemampuan menghargai keanekaragaman budaya,
pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang
lain
Kempat, Kompetensi
Profesional
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode
ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Kemampuan mengelola Informasi
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Kemampuan mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi