Dosen LPTK UIN Alauddin Siap Cetak Guru Profesional

  • 01 Juli 2021
  • 09:17 WITA
  • Margono Setiawan, S.S.
  • Berita

Dosen Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Alauddin tengah menyiapkan diri memastikan melahirkan guru profesional melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin memastikan kesiapan dosen LPTK mentransformasikan ilmu pengetahuannya kepada guru madrasah yang mengikuti program PPG tahun ini.

Hal ini disampaikan Marjuni di hadapan dosen pengajar PPG dalam acara “Penyamaan Persepsi LPTK dan Guru Mitra Instruktur Lokakarya Program Pendidikan Profesi Guru 2021” di Hotel Mercure, Rabu, 30 Juni 2021.

“Kita menjamin dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan siap mengaktualisasikan ilmunya dan mengawal program PPG ini hingga melahirkan guru yang profesional,” ujar Marjuni, pria kelahiran Soppeng itu.

Dia mengatakan, melalui program PPG diharapkan guru mampu mentransformasikan ilmu pengetahuannya kepada peserta didik secara baik dan profesional. Mindset guru lebih baik dan lebih mampu beradaptasi dengan siswa dan lingkungan madrasah.

“Disinilah kita sesungguhnya akan memberikan nilai-nilai akademik, bagaimana kemampuan pedagogik dan profesional guru dibangun. Dan dosen-dosen kami akan menjadi jaminan bahwa kualitas tenaga pengajar, kami tidak pernah meragukan kualitas mereka,” terangnya.

Marjuni juga berharap, dosen pengajar PPG senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat, saat ini sistem pembelajaran masih dilakukan secara daring sehingga diharapkan kreativitas dosen dalam mentransformasikan ilmu pengetahuannya.

Dikesempatan itu pula, Marjuni menyampaikan aturan kewajiban guru mengikuti program PPG yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Di pasal 8 ditegaskan, kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi atau program PPG.

“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” kata Marjuni mengutip bunyi pasal 8.

Lalu, di pasal 10 ayat 1 ditegaskan, kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi atau PPG.

Waktu yang diberikan kepada guru untuk memenuhi kulifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun. Hal ini ditegaskan dalam pasal 88 ayat 2.

“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UU ini” bunyi pasal tersebut.

Sementara bagi guru dalam jabatan atau Daljab yang sudah memiliki kualifikasi akademik namun belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat mengikuti PPG Daljab. Hal ini berlaku bagi guru Daljab yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2017, pasal 66.

“Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki Kualilikasi akademik belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan profesi Guru”.

Kemudian juga menyampaikan beberapa poin harus dicapai dalam program PPG. Mulai dari aturan uji kompetensi pendidik yang dilaksanakan di akhir PPG. Sebagaimana diatur dalam PP No.19 Tahun 2017, pasal 9, pengganti PP No. 74/2008.

Ayat (2): PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Ayat (3): Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Lalu di PerMenristek Dikti No. 55/2017, tentang PPG. Bebeberapa poin yang harus dicapai dalam uji kompentensi pendidik.

Pertama, Kompetensi Pedagogik

<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Kemampuan merencanakan pembela­ja­ran yang mendidik

<!--[if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Kemampuan merencanakan pembela­ja­ran yang mendidik

<!--[if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Kemampuan merancang penilaian, me­ni­lai, dan mengevaluasi pembelajaran

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Kemampuan memfasilitasi pengemba­ngan karakter dan potensi diri siswa

<!--[if !supportLists]-->5.   <!--[endif]-->Kemampuan mengadaptasi dan meng­gu­na­kan teknologi informasi dan komu­nikasi untuk meningkatkan kualitas pem­be­lajaran

Kedua, Kompetensi Kepribadian

<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Berperilaku sesuai dengan norma aga­ma, norma hukum, norma sosial, etika, dan nilai budaya

<!--[if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Kemampuan menginternalisasi nilai, nor­­ma, dan etika akademik

<!--[if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Mempunyai ketulusan, komitmen, ke­sung­­­guhan hati untuk mengembang­kan sikap, nilai, dan kemampuan peser­ta didik

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru Indonesia

<!--[if !supportLists]-->5.   <!--[endif]-->Kemampuan membuat keputusan yang independen

Ketiga, Kompetensi Sosial

<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Memiliki kemampuan berkomunikasi, ber­interaksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masya­rakat sekitar

<!--[if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Memiliki kemampuan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedu­lian terhadap masyarakat dan lingku­ngan

<!--[if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Memiliki kemampuan menghargai keane­­karagaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pen­dapat atau temuan orisinal orang lain

Kempat, Kompetensi Profesional

<!--[if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam

<!--[if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Menguasai dan menemukan konsep, pendekatan, teknik, dan metode ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan

<!--[if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Kemampuan mengelola Informasi

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Kemampuan mengadaptasi dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi


sumber: https://tebaran.com/read/11706/dosen-lptk-uin-alauddin-siap-cetak-guru-profesional/