Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar Dr H A Marjuni M Pd I mengingatkan penguji uji kinerja (Ukin) agar berhati-hati memberikan nilai kepada mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Hal ini disampaikan olehnya saat memberikan sambutan di hadapan para dosen dan guru pamong sesaat membuka acara Brefing Penguji Ukin Kinerja Pendidikan Profesi Guru di Hotel Remcy Panakkukang, Makassar, Minggu, 28 November 2021.
“Pertemuan ini kita mau menyamakan persepsi antar dosen dan guru pamong, karena biasa terjadi disintegrasi penilaian yang terkadang dosennya memberikan nilai yang rendah, sementara guru pamong memberikan nilai yang tinggi atau sebaliknya, sehingga terkadang terjadi eror dalam sistem penilain,” katanya.
Marjuni mengatakan bahwa sistem penilain selalu terpantau oleh tim panitia nasional, sehingga apa yang dilakukan dosen atau guru pamong mulai menghapus atau mengubah nilai semuanya terekam dalam sistem tersebut.
“Jadi kita dipaham bahwa ini dosen dan guru yang biasa mengubah-ubah nilainya dalam sistem, dan itu akan dipublis oleh panitia nasional,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia mengingatkan penguji Ukin agar memberikan nilai kepada mahasiswa PPG berdasarkan hasil kinerjanya. Sebab, terkadang ada dosen dan guru yang memberikan nilai full kepada peserta didik sementara berkasnya tidak lengkap.
“Ini yang sering disampikan oleh Tim Panas (Panitia Nasional),” terangnya.
“Jadi bukan lagi gurunya yang mau direfleksi, tapi dosen yang memberikan nilai. Apakah gurunya yang tidak memeriksa berkas-berkas yang diinput, ataukah dosennya yang prihatin melihat perjuangan guru-guru kita saat ini, karena banyak guru-guru kita dua kali naik dokar, naik ketinting baru sampai di tempat kerjanya,” tambah Marjuni.
Di kesempatan itu, Marjuni juga menyampaikan rasa syukurnya karena Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar masih diberikan tanggung jawab oleh Kemanag RI sebagai pelaksana uji kinerja mahasiswa PPG se-Indonesia.
“Jadi nanti kita akan diberikan 1.200 mahasiswa untuk uji pengatahuan. Kita yang diberikan tugas memantau pelaksanaannya,” pungkasnya.
-Muthi'ah-