FTK Online –
Samata, (19/5/2025) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam
Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi Panitia,
Koordinator Pengawas, dan Pengawas Ujian Pengetahuan (UP) UKMPPG Batch 1 Tahun
2025 pada Jum’at, 16 Mei 2025, bertempat di Hotel Remcy Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari
upaya memastikan pelaksanaan UP UKMPPG berlangsung secara profesional, tertib,
dan sesuai dengan standar nasional. Ujian kali ini akan diikuti oleh 6.397
peserta dari berbagai daerah dan melibatkan lebih dari 100 orang pengawas ujian.
Acara pembekalan ini turut dihadiri oleh Penyelia
Pusat, yakni Prof. Dr. Masganti Sitorus, M.Ag. dan Dr. Suparto, M.Pd.I.,
yang memberikan arahan langsung kepada para peserta pembekalan. Selain itu,
hadir pula perwakilan dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kementerian
Agama RI, yaitu Prof. Dr. M. Arskal Salim GP., M.Ag., yang menyampaikan
pentingnya integritas dan kualitas pelaksanaan ujian dalam rangka menghasilkan
guru profesional yang berkompeten.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Dr. H.
Andi Achruh, M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran
para tamu dari pusat serta menegaskan komitmen FTK UIN Alauddin Makassar dalam
menyukseskan pelaksanaan UP UKMPPG. “Ujian ini adalah momentum penting dalam
mencetak guru profesional. Maka, seluruh elemen pelaksana harus bekerja
maksimal, memahami tugasnya, dan menjaga kredibilitas proses pelaksanaan,”
ujarnya.
Materi pembekalan meliputi pemaparan teknis
pelaksanaan ujian, distribusi soal, prosedur pengawasan, serta simulasi
lapangan untuk memastikan kesiapan teknis dan non-teknis seluruh pihak yang
terlibat. Koordinator Program Studi PPG juga menyampaikan pembaruan regulasi
dan sistem pengawasan berbasis digital yang diterapkan dalam pelaksanaan UKMPPG
tahun ini.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan
pelaksanaan UP UKMPPG Batch 1 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring
dan dijadwalkan berlangsung pada akhir 17-18 Mei 2025 dapat berjalan lancar,
adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Oleh : Margono Setiawan