Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar Bekukan LPP

  • 26 Desember 2019
  • 12:00 WITA
  • Margono Setiawan, S.S.
  • Berita

Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar memutuskan untuk mengeluarkan SK pembekuan LPP Lembaga Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa (LPP) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar setelah berkoordinasi dengan jajaran pimpinan fakultas.

Pembekuan itu dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan bernomor 4164 tahun 2019 tentang Pembekuan Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) tertanggal 26 Desember 2019.

Pada saat Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan diminta keterangannya mengenai keputusan tersebut, Dr.Marjuni menegaskan bahwa keputusan itu telah benar dan sesuai dengan aturan yang ada

“Pembekuan LPP telah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan telah menjadi pedoman di lingkup UIN Alauddin Makassar. Keputusan tersebut mutlak diperoleh melalui Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh para pejabat Fakultas Tarbiyah yaitu para Wakil Dekan, Ketua dan sekertaris jurusan,” kata Dr Marjuni, pada Sabtu (28/12/2019).

Dr.Marjuni juga mengatakan bahwa selama ini pihak LPP, selaku Lembaga yang diberikan wewenang, tidak menjalankan tugasnya dengan transparan dalam proses penjaringan calon Ketua HMJ, dimana seharusnya didampingi oleh Ketua dan Sekertaris Jurusan serta panitia pemilma lainnya yang telah diSK-kan oleh Pimpinan. Sehingga melahirkan beberapa masalah yang diduga maladministrasi (bukti serah terima berkas calon CACAT) hingga berakibat hilangnya beberapa berkas calon ketua HMJ dan melanggar aturan buku saku UIN Alauddin Makassar (memanipulasi aturan yang sebenarnya).

Atas kejadian tersebut, lanjut Dr.Marjuni pihak yang merasa dirugikan menuntut pihak LPP, yaitu dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan fakultas untuk meminta keadilan.

Menurutnya, jajaran pimpinan fakultas telah menengahi masalah ini dengan mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada pihak LPP yaitu pada poin 2 dimana LPP diminta untuk melakukan verifikasi ulang seluruh berkas calon ketua HMJ yang telah dianulir dan diperselisihkan dengan didampingi dan diawasi oleh panitia Pemilma.

“Namun pihak LPP tidak merespon dengan baik dan tidak mengindahkan surat teguran pimpinan tersebut. Di mana surat teguran tersebut pada poin 3 yang berbunyi bahwa jika poin 2 tidak diindahkan, maka proses Pemilma selanjutnya akan ditetapkan oleh pimpinan Fakultas setelah berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar,” kata Dr.Marjuni.

Dari kejadian tersebut, lebih lanjut kata Dr.Marjuni, bahwa H.Syamsuri selaku ketua Panitia Pemilma yang telah diberikan wewenang oleh pimpinan untuk mengawasi proses Pemilma ini juga telah menyurat kepada pimpinan terkait dengan sengketa Pemilma. Semua itu karena LPP sama sekali tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik Pemilma ini dengan baik. Melihat kondisi yang dianggap akan merusak citra Demokrasi kampus, Dalam isi pokok surat tersebut panitia meminta kepada pimpinan fakultas untuk segera membekukan LPP lama dan membentuk LPP yang baru.

Berdasarkan kronologis tersebut, tegas Dr Marjuni, maka pihak pimpinan melakukan Rapim untuk membahsa mengenai hal ini agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dan berpotensi merusak citra kampus.  Sehingga diputuskan dari hasil Rapat Pimpinan tersebut maka terbitlah SK Pembekuan LPP lama yang disepakati oleh seluruh jajaran pimpinan pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

“Jadi SK Pembekuan ini bukan merupakan bentuk pencederaan demokrasi Kampus, tetapi mendisiplinkan demokrasi, menciptakan demokrasi yang jujur, adil dan terbuka,” tegas Dr Marjuni.

Ia pun kembali mempertegas, bahwa keputusan yang ia lakukan tidak semerta-merta dilakukan secara sepihak, semua sudah dilakukan dengan benar, bahkan sudah 4 kali diadakan rapat.

“Jadi pembekuan itu melalui beberapa proses dan bahkan sudah 4 kali kita adakan rapat bersama dan 2 kali bersama dengan LPP,” kuncinya. (*)


Sumber:

http://apakabarkampus.com/2019/12/28/dekan-fakultas-tarbiyah-uin-alauddin-makassar-bekukan-lpp/