BENTURAN KEPENTINGAN DAN
PENANGANANNYA MENURUT KMA 225 TAHUN 2015
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlu ditetapkan
pedoman penanganan
ben turan kepen tingan. Komitmen Kementerian Agama sebagai salah satu unsur
pemerintah dalam perwujudan tersebut,
telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 225 Tahunb 2015.
Defenisi Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga
memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi
kualitas keputusan dan/ atau tindakannya.
Anat dengan kata lain benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat
konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang
dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan
pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat
dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak
tertentu.
Perihal Potensi dan Bentuk Benturan
Kepentingan
Bentuk Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. situasi yang menyebabkan Pejabat Kementerian Agama
menenma gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu
keputusan/jabatannya;
b. situasi
yang menyebabkan Pejabat Kementerian Agama
menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
c. situasi yang menyebabkan Pejabat Kementerian Agama
menggunakan informasi
rahasia jabatan
untuk kepentingan
pribadi/ golongan;
d. situasi
yang menyebabkan Pejabat Kementerian Agama
memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
e. situasi yang menyebabkan Pejabat Kementerian
Agama dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti
prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f. situasi
yang menyebabkan Pejabat Kementerian Agama
menyalahgunakan jabatan; dan
g. situasi yang memungkinkan Pejabat Kementerian Agama
menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Jenis Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. kebijakan dari Pejabat
Kementerian Agama yang
berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan, dan/ atau
pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin dari Pejabat Kementerian Agama yang diskriminatif;
c. pengangkatan Pejabat berdasarkan hubungan dekat/balas
jasa/ rekomendasi/ pengaruh dari pejabat pemerintah;
d. pemilihan partner atau rekanan kerja pada setiap satuan kerja oleh Pejabat
Kementerian Agama berdasarkan keputusan yang dibuat
secara tidak profesional;
e. Pejabat Kementerian Agama melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. Pejabat Kementerian Agama
menggunakan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
g. Pejabat Kementerian Agama melakukan
pengawasan tidak sesuai
dengan norma, standar, dan prosedur; dan
h. Pejabat Kementerian Agama menjadi bagian dari
pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu
yang dinilai.
Sumber Benturan Kepentingan sebagai berikut:
a. penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan
membuat keputusan atau tindakan yang tidak
sesuai dengan tujuan
atau melampaui batas• batas pemberian wewenang yang diberikan
oleh peraturan
perundang-undangan;
b. hubungan afiliasi
(pribadi dan golongan),
yaitu hubungan
yang dimiliki oleh Pejabat Kementerian Agama
dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
c. gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas
resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan
kepada wakil-wakil
resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan
tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan
tersebut; dan
d. kelemahan sistem organisasi,
yaitu keadaan
yang menjadi kendala bagi pencapaian
tujuan pelaksanaan kewenangan
penyelenggara negara yang disebabkan struktur
dan budaya organisasi yang ada.
Tata Cara Mengatasi Terjadi Benturan
Kepentingan
1. Pejabat
Kementerian Agama yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/
atau tindakan.
2. Laporan
atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/
atau tindakan
dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan
bukti-bukti terkait.
3. Atasan
langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan Pejabat
paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
4. Apabila
hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar,
maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku.
5. Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan
dan/ atau tindakan terse but ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya.
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari
tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan
dilaksanakan oleh unsur pengawasan pada Kementerian Agama.